DEFINISI BAI’
Bai’ defisini bai’ secara Bahasa berarti menerima sesuatu dan memberikan sesuatu yang lain. Kata bai’ turunan dari kata baa’ yang berarti depa’, hubungannya adalah kedua belah pihak, penjual dan pembeli saling memberikan depa’nya untuk menerima dan memberikan. Secara istilah bai’ berarti saling tukar menukar harta dengan tujuan kepemilikan. Hukum bai’, hukum asal bai’ adalah mubah, namun terkadang hukumnya bisa menjadi wajib, haram, Sunnah dan makruh, tergantung situasi dan kondisi berdasarkan asas maslahat.
Dalil yang menjelaskan tentang asal hukum bai’ berasal dari Al-Quran, hadits, ijma’ dan logika,
pertama
Allah Swt berfirman
…وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْ… ٢٧٥
… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. .. (QS. Al-Baqoroh 2 : 275)
Kedua
Nabi Saw bersabda
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا
“penjual dan pembeli berhak khiyar (pilihan antara mengambil barang atau mengembalikannya karena adanya cacat) selama keduanya belum berpisah.” (HR Bukhori dan Muslim)
Ketiga
Para Ulama Islam sejak zaman Nabi Saw hingga sekarang sepakat bahwa bai’ secara umum hukumnya mubah
Keempat logika,
Seorang manusia sangat membutuhkan barang yang dimiliki oleh manusia yang lain dan jalan untuk memperoleh barang orang lain tersebut dengan cara bai’ dan itu dalam Islam tidak melarang manusia melakukan hal-hal yang berguna bagi mereka.
Bentuk-bentuk bai’ dari berbagai tinjauan bai’ dapat dibagi menjadi beberapa bentuk, berikut ini bentuk-bentuk bai’
- Ditinjau dari sisi objek akad, bai’ dibagi menjadi :
- Tukar menukar dengan uang, ini berarti bai’ berdasarkan konotasinya, misalnya tukar menukar mobil dengan rupiah
- Tukar menukar barang dengan barang disebut juga dengan muqoyadhoh atau barter misalnya tukar menukar buku dengan dengan jam tangan
- Tukar menukar uang dengan uang disebut juga dengan shorof, misalnya tukar menukar rupiah dengan real
- Ditinjau dari sisi waktu serah terima bai’ dibagi menjadi 4 bentuk :
- Barang dan uang serah terima dengan cara tunai, ini bentuk asal bai’
- Uang dibayar dimuka dengan barang menyusul pada waktu yang disepakati ini dinamakan salam
- Barang diterima dimuka dan uang menyusul disebut juga dengan bai’ ‘ajal jual beli tidak tunai misalnya jual beli kredit
- Barang dan uang tidak tunai disebut juga bai’ dain biddain jual beli hutang dengan hutang
- Ditinjau dari cara menetapkan harga, bai’ dibagi menjadi
- Bai’ musawamah jual beli dengan cara tawar menawar, yaitu jual beli dimana pihak penjual tidak menyebutkan harga pokok barang akan tetapi menetapkan harga tertentu dan membuka peluang untuk ditawar, ini bentuk asal bai’
- Bai’ amanah yaitu jual beli dimana pihak penjual menyebutkan harga pokok barang lalu menyebutkan harga jual barang tersebut, bai’ jenis ini terbagi lagi menjadi 3 bagian
- Bai’ murobahah yaitu pihak penjual menyebutkan harga pokok barang dan laba misalnya pihak penjual mengatakan barang ini saya beli dengan harga Rp. 10.000 dan saya jual dengan harga Rp. 11.000 atau saya jual 10% dari modal
- Bai’ wadhi’ah yaitu pihak penjual menyebutkan harga pokok barang dan menjual barang tersebut dibawah harga pokok, misalnya penjual berkata barang ini saya beli dengan harga Rp. 10.000 dan akan saya jual dengan harga Rp. 9.000 atau saya potong 10% dari harga pokok
- Bai’ tauliyah yaitu penjual menyebutkan harga pokok dan menjual harga barangnya dengan harga tersebut misalnya penjual berkata barang ini saya beli dengan harga Rp. 10.000 dan saya jual sama dengan harga pokok.
Demikian.